Pengadilan Agama Merauke Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan (25/02/2026)
Merauke | Pada hari ini Rabu tanggal 25 Februari 2026, Pengadilan Agama Merauke mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Merauke terhadap sengketa atas gugatan kewarisan. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Seringgu Jaya, Kampung Yasamulya, dan Kampung Kartini Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.H.I., M.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Muhammad Kadafi Bashori, S.H.I., dan Ildiani, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Achmad Fauzy Pradana, S.H., dan Jurusita Pengganti Arief Budiyo Wicaksono, S.Kom.Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum Tergugat.

